Jenis Alat Penangkap Ikan yang Dilarang di Indonesia
Kementerian
Kelautan dan Perikanan beberapa tahun lalu menerbitkan peraturan
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di
Wilayah Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan dengan nomor 71/PERMEN-KP/2016 itu dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan.
Peraturan
tersebut mengatur beberapa hal termasuk mengenai pengaturan alat yang
digunakan untuk menangkap ikan. Karena di Indonesia masih banyak nelayan
yang dinilai menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah
lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran.
Pada
pasal 21 dijelaskan bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) yang berpotensi
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang
jika dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, merusak habitat
dan membahayakan keselamatan pengguna.
API yang dinilai mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
- Jenis pertama, yaitu pukat tarik yang terdiri dari dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.
- Jenis kedua, yaitu pukat hela yang terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
- Jenis ketiga, yaitu perangkap yang meliputi perangkap ikan peloncat dan Muroami.

1. Pukat Tarik (seine nets) adalah kelompok alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka mulut jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling)
ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau
ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap dan tali selambar. (SNI
7277.6:2008). Pengoperasian Pukat tarik (seine net) dilakukan dengan cara melingkari gerombolan ikan pelagis atau ikan demersal dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal.
![]() |
| Salah satu pukat tarik (seine nets) |
Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar
atau ke darat/pantai melalui tali selambar di kedua bagian sayapnya.
Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan
umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung
jenis pukat tarik yang digunakan. Pukat tarik pantai dioperasikan di
daerah pantai untuk menangkap ikan pelagis & demersal yang hidup di
daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan pada dasar perairan
umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom perairan
umumnya menangkap ikan pelagis.
![]() |
| Salah satu jenis pukat hela (trawl) |
Pengoperasian alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan
dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang
melaju. Pengoperasiannya dilakukan pada kolom maupun dasar perairan,
umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal termasuk udang
dan crustacea lainnya tergantung jenis pukat hela yang digunakan. Pukat
hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan
demersal, udang dan crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan
dioperasikan di kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.
3. Muroami adalah alat penangkapan
ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian
sayap yg panjang, badan dan kantong jaring (cod end). Pemasangannya dng
cara menenggelamkan muroami yang dipasang menetap menggunakan jangkar. Pada
setiap ujung bagian sayap serta di sisi atas kedua bagian sayap dan mulut
jaring dipasang pelampung bertali panjang. Untuk menarik jaring ke arah
belakang, menggunakan sejumlah perahu/kapal yg diikatkan pd bagian badan dajn
kantong jaring. Muroami dipasang di daerah perairan karang untuk menangkap
ikan-ikan karang.
Pelarangan alat tangkap yang dilakukan pemerintah adalah dimaksudkan untuk melindungi ekosistem alam agar tetap terjaga. Kerusakan yang diakibatkan oleh alat tangkap tersebut adalah pada bagian pengoperasiannya yang tidak tepat jika dioperasikan di daerah terumbu karang karena dapat merusak karang – karang dasar perairan. Sehingga apabila terjadi kerusakan dasar perairan akan sangat mengancam ekosistem perairan tersebut. Selain itu, pengoperasian alat tangkap yang telah dilarang dapat mengancam keberadaan biota yang biasanya bukan target penangkapan (by catch) bahkan dilindungi seperti penyu, hiu, dan lumba-lumba.
Namun yang terjadi faktanya di lapangan banyak terjadi konflik yang belum terselesaikan dari adanya pelarangan tersebut. Banyak nelayan yang tidak terima atas adanya peraturan pelarangan tersebut sehingga ini masih menjadi pekerjaan yang belum terselesaikan bagi pemerintah. Adanya pelarangan memang harus ada jalan keluar untuk mengatasi keberlanjutan produksi para nelayan agar tidak mati. Maka dari itu diperlukan inovasi alat tangkap ikan yang efektif, produktif dan selektif dioperasikan.
Sumber :
1. https:www.isw.co.id
2.farming.id


Komentar
Posting Komentar