Jenis Alat Penangkap Ikan yang Dilarang di Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa tahun lalu menerbitkan peraturan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan dengan nomor 71/PERMEN-KP/2016 itu dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan.

Peraturan tersebut mengatur beberapa hal termasuk mengenai pengaturan alat yang digunakan untuk menangkap ikan. Karena di Indonesia masih banyak nelayan yang dinilai menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran.

Pada pasal 21 dijelaskan bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) yang berpotensi mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang jika dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, merusak habitat dan membahayakan keselamatan pengguna.

API yang dinilai mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  • Jenis pertama, yaitu pukat tarik yang terdiri dari dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.
  • Jenis kedua, yaitu pukat hela yang terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls).
  • Jenis ketiga, yaitu perangkap yang meliputi perangkap ikan peloncat dan Muroami.

     
    3 JENIS ALAT PENANGKAP IKAN



Alat Tangkap yang dilarang Berdasarkan 71/PERMEN-KP/2016

1. Pukat Tarik (seine nets) adalah kelompok alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa alat pembuka mulut jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap dan tali selambar. (SNI 7277.6:2008). Pengoperasian Pukat tarik (seine net) dilakukan dengan cara melingkari gerombolan ikan pelagis atau ikan demersal dengan menggunakan kapal atau tanpa kapal. 

Salah satu pukat tarik (seine nets)
Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui tali selambar di kedua bagian sayapnya. Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yang digunakan. Pukat tarik pantai dioperasikan di daerah pantai untuk menangkap ikan pelagis & demersal yang hidup di daerah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan pada dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom perairan umumnya menangkap ikan pelagis.
2. Pukat Hela (trawls) adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan dan bersayap yang dilengkapi dengan pembuka jaring yang dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yang bergerak. Pukat Hela (trawls) merupakan kelompok alat penangkapan ikan terbuat dari jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring dan pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju (SNI 7277.5:2008). Alat pembuka mulut jaring dapat terbuat dari bahan besi, kayu atau lainnya. 
Salah satu jenis pukat hela (trawl)
Pengoperasian alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. Pengoperasiannya dilakukan pada kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal termasuk udang dan crustacea lainnya tergantung jenis pukat hela yang digunakan. Pukat hela dasar dioperasikan di dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan demersal, udang dan crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan di kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.

3. Muroami adalah alat penangkapan ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap yg panjang, badan dan kantong jaring (cod end). Pemasangannya dng cara menenggelamkan muroami yang dipasang menetap menggunakan jangkar. Pada setiap ujung bagian sayap serta di sisi atas kedua bagian sayap dan mulut jaring dipasang pelampung bertali panjang. Untuk menarik jaring ke arah belakang, menggunakan sejumlah perahu/kapal yg diikatkan pd bagian badan dajn kantong jaring. Muroami dipasang di daerah perairan karang untuk menangkap ikan-ikan karang.
 
Hasil gambar untuk muroami

 



Pelarangan alat tangkap yang dilakukan pemerintah adalah dimaksudkan untuk melindungi ekosistem alam agar tetap terjaga. Kerusakan yang diakibatkan oleh alat tangkap tersebut adalah pada bagian pengoperasiannya yang tidak tepat jika dioperasikan di daerah terumbu karang karena dapat merusak karang – karang dasar perairan. Sehingga apabila terjadi kerusakan dasar perairan akan sangat mengancam ekosistem perairan tersebut. Selain itu, pengoperasian alat tangkap yang telah dilarang dapat mengancam keberadaan biota yang biasanya bukan target penangkapan (by catch) bahkan dilindungi seperti penyu, hiu, dan lumba-lumba.
Namun yang terjadi faktanya di lapangan banyak terjadi konflik yang belum terselesaikan dari adanya pelarangan tersebut. Banyak nelayan yang tidak terima atas adanya peraturan pelarangan tersebut sehingga ini masih menjadi pekerjaan yang belum terselesaikan bagi pemerintah. Adanya pelarangan memang harus ada jalan keluar untuk mengatasi keberlanjutan produksi para nelayan agar tidak mati. Maka dari itu diperlukan inovasi alat tangkap ikan yang efektif, produktif dan selektif dioperasikan.

Sumber : 
1. https:www.isw.co.id
2.farming.id


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengolahan Terasi Udang

Apa itu Kartu KuSUKA ??