Apa itu Kartu KuSUKA ??


Kartu KUSUKA adalah singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Tujuan diterbitkannya Kartu Kusuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah.

Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi meliputi:


1. Nelayan terdiri atas nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik;
2. Pembudidaya Ikan 
3. Petambak Garam
4. Pengolah Ikan
5. Pemasar Perikanan
6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan

Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis.

Referensi :
https://kkp.go.id
Contoh Kartu Kusuka

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Alat Penangkap Ikan yang Dilarang di Indonesia

Pengolahan Terasi Udang